Search

Suap Dana Hibah, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka dari Kemenpora

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Tiga tersangka itu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari.

"Dimulai 19 Maret sampai 17 April 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ketiganya diduga merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut. Sedangkan dua orang lagi yang merupakan pihak pemberi saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA:

KPK Miliki Bukti Keterlibatan Aspri Menpora di Kasus Suap Dana Hibah

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Dua terdakwa itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Ending dan Johny didakwa memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner, uang sejumlah Rp300 juta, satu kartu ATM Debit BNI senilai Rp100 juta serta satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana selaku Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18.

Termasuk Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2J6tPyB
March 13, 2019 at 01:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Dana Hibah, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka dari Kemenpora"

Post a Comment

Powered by Blogger.