JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan meterai yang peredarannya menjangkau ke suluruh wilayah Indonesia. Penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp10 miliar dalam perkara tersebut.
Kesembilan tersangka itu berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi, dan Depok.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan sindikat itu bemula saat polisi mendapat laporan dari Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan meterai diduga palsu secara daring, Jumat 25 Januari 2019. Polisi lalu menelusuri informasi itu yang didapati bahwa meterai Rp6.000 diduga palsu itu dijual di bawah harga pasar di situs belanja online.
“Mereka menjual dengan harga di bawah pasar, seharga Rp2.200 per lembar. Sementara untuk harga pasar, meterai Rp6.000 ya dijual dengan harga Rp6.000 juga,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Meterai yang dijual murah di bawah harga pasaran itu membuat kecurigaan polisi semakin kuat. Karenanya, polisi lantas membeli meterai itu untuk diperiksa keasliannya.
Setelah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), dipastikanlah bahwa meterai itu memang palsu. Selanjutnya, polisi terus menyelidiki untuk mencari keberadaan sindikat pemalsu itu.
Pada Februari 2019, polisi menangkap dua tersangka dalam jaringan pemalsu meterai berinisial ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. “ASR berperan sebagai berperan sebagai penyablon dan menjual meterai palsu di situs online. Sementara, tersangka DK perannya sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi,” ungkap Wahyu.
Polisi langsung memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut, sehingga pelaku lain berinisial SS pun ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Selain itu, sosok berinisial ASS yang bertugas mencari bahan baku dalam pembuatan meterai palsu tersebut juga dibekuk di Kota Bekasi.
“Beberapa tersangka kami tangkap juga, masing-masing berinisial ZUL, RH, SF, dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset. Sementara SF berperan sebagai pembuat hologram dan DA sebagai kurir,” ujar Wahyu.
Polisi menangkap tersangka terakhir berinisial R di wilayah Jakarta Timur. Dalam sindikat, sosok R bertugas melubangi meterai palsu.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2TW8z34
March 21, 2019 at 06:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap 9 Anggota Sindikat Pemalsu Meterai dan Sita Uang Rp10 M"
Post a Comment