Search

PK Diterima MA, Hukuman Choel Mallarangeng Jadi Tiga Tahun

JAKARTA, iNews.id - Laman resmi Mahakamah Agung (MA) merilis putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Pengumuman putusan itu tertulis MA mengabulkan PK adik mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng tersebut.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/3/2019).

PK itu teregister dengan Nomor 266 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 14 Maret 2019. Majelis hakim agung yang mengabulkan PK tersebut yaitu Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut, sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setelah PK-nya dikabulkan, Choel Mallarangeng bakal menjalani hukuman lebih ringan menjadi 3 tahun penjara.

"Awalnya di hukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).

Pengabulan PK tersebut bukan tanpa alasan. Majelis hakim menilai Choel telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya kepada pihak KPK. Sehingga, hal itu yang menjadi pertimbangan hakim.

"Menurut majelis hakim, PK adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim. PK sebagai (pengembalian uang) salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor," tuturnya.

Andi menjelaskan, pengabulan PK telah sesuai dengan aturan dan jalur hukum yang berlaku. "Arti Kabul dalam putusan a’quo adalah mengabulkan permohonan PK Pemohon sepanjang mengenai pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan," katanya.

Choel merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UKxhQP
March 20, 2019 at 12:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PK Diterima MA, Hukuman Choel Mallarangeng Jadi Tiga Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.