Search

MUI Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Haram Golput

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput atau tidak memilih pada Pemilu. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah.

"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," katanya dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

BACA JUGA: 

Soal Fatwa MUI Haram Golput, Begini Tanggapan Kiai Ma'ruf Amin

Ajak Warga Jangan Golput, Perempuan Jenggala Center Kampanyekan Jokowi

Jokowi: Satu Orang Warga pun Tidak Dibenarkan Golput

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pemberitaan di media massa soal fatwa MUI mengenai golput haram. MUI, menurut dia, sifatnya hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang digelar serentak itu.

"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," ujar Huzaimah.

Dalam kesempatan itu, MUI sempat mengungkapkan empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Yaitu, sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Selain keempat syarat itu, Huzaimah menambahkan, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2uvnbI4
March 27, 2019 at 09:20AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MUI Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Haram Golput"

Post a Comment

Powered by Blogger.