
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) melakukan sosialisasi terhadap program-program pemerintah. Yang tidak boleh adalah ASN melakukan kampanye dalam menghadapi pemilu.
"Dalam undang-undang mengatur, bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh melakukan kampanye. Sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada diskusi "Menjamin Legitimasi Pemilu" di Kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
BACA JUGA:
Bawaslu Sumut Tangani 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2019
Peneliti Ungkap 80 Kasus ASN Terlibat Politik Praktis di 5 Provinsi
Dia mengatakan, sosialisasi dam kampanye adalah dua hal yang berbeda. Namun, faktanya yang terjadi sekarang ini ada beberapa pihak yang mencampuradukkan antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik.
ASN sebagai jajaran birokrasi, menurut Wahyu, boleh melakukan sosialisasi program-program pemerintah sesuai dengan bidangnya. Salah satunya adalah program pemerintah yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan.
Namun, dia mengingatkan, ASN tidak boleh melakukan kampanye yakni mendukung salah satu calon tertentu, misalnya ajakan untuk memilih calon tertentu.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin mengatakan, saat ini sedang terjadi trend melaporkan, sehingga pihak-pihak yang terkait dengan pemilu saling melaporkan ke Bawaslu.
Data laporan dan temuan yang diproses Bawaslu hingga 5 Maret 2019, menurut dia, mencapai 6.247 kasus. Dari jumlah tersebut, menurut dia, setelah diverifikasi, ada sekitar 5.000 laporan diproses.
"Kalau laporan itu ternyata kasus pidana maka dilimpahkan ke Kepolisian," katanya.
Afifuddin menambahkan, sampai saat ini ada 45 kasus pidana yang sudah ada keputusan, di antaranya ada 11 kasus ASN yang dinilai tidak netral dan diberhentikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, menambahkan, ASN memiliki jumlah yang sangat besar. Jika ada 11 orang ASN yang terkena sanksi diberhentikan, menurut dia, hal itu adalah kasus personal.
"Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, akan terus mengingatkan ASN untuk bersikap netral dan independen," katanya.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2TIUDJo
March 12, 2019 at 02:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Persilakan ASN Sosialisasi Program Pemerintah Asal Tidak Kampanye"
Post a Comment