Search

KPK: Kasus Jembatan Waterfront City Rugikan Negara Rp39,2 Miliar

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Nilai proyek infrastruktur ini Rp117,68 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, akibat kasus dugaan korupsi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar," kata Saut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Saut menuturkan, pada Oktober 2013 berlangsung penandatanganan kontrak antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang untuk pengerjaan pondasi jembatan. Adapun masa pelaksanaan 20 Desember 2014 dan nilai kontrak Rp15,1 miliar.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Riau

Usai kontrak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AND) meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014.

Permintaan ditujukan kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Adnan meminta perincian kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu terus berlanjut. Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinan tersebut dibiayai dari APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

"ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak," ujar Saut.

Setelah mendapat mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, KPK menetapkan ADN dan IKS sebagai tersangka. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TBfoHM
March 15, 2019 at 11:01AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: Kasus Jembatan Waterfront City Rugikan Negara Rp39,2 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.