Search

KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadai politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tanggerang. Eksekusi dilakukan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Eni Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA:

Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Bayar Uang Pengganti Rp5,87 Miliar

Eni Saragih Tak Banding Usai Divonis Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut setelah putusan terhadap mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu inkrah. Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Eni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. "Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," tuturnya.

Menurut KPK putusan yang diberikan kepada Eni sudah proporsional dan telah memenuhi sejumlah tuntutan jaksa. Febri juga mengungkapkan, Eni telah mengembalikan uang yang telah diterimanya terkait perkara kasus suap PLTU Riau-1.

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," ujar Febri.

Eni terbukti membantu Johannes Budusutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni juga terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.

Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undng nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HJXook
March 28, 2019 at 10:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang"

Post a Comment

Powered by Blogger.