Search

Kasus Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK Periksa Anggota DPR

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR Sukiman. Dia diperiksa terkait suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukiman diperiksa sebagai tersangka. KPK masih memerlukan keterangan dari Sukiman untuk mendalami kasus tersebut.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap SKM sebagai tersangka," ujar Febri di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain Sukiman, KPK telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS). Keduanya belum ditahan KPK pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

BACA JUGA:

Suap Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK Panggil 3 Saksi dari Kemenkeu

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Suap

Saat itu, KPK meminta kepada Indra berupa daftar gaji Sukiman dan juga Surat Keputusan (SK) penempatan yang bersangkutan di Komisi XI. KPK pun kemudian menyita daftar gaji dan SK tersebut.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FwvM3v
March 25, 2019 at 06:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK Periksa Anggota DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.