Search

Jokowi Naikkan Gaji Pokok Anggota Polri, Begini Besarannya

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok anggota Kepolisian RI (Polri) tahun ini sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota korps Bhayangkara.

Dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/3/2019), Presiden telah menandantangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota Polri mulai jajaran tamtama hingga perwira tinggi dinaikkan.

Kenaikan tersebut bervariasi mulai dari Rp78.300 hingga Rp314.700 tergantung pangkat dan jabatan. Gaji baru itu dihitung sejak 1 Januari 2019, sehingga selisih kenaikan selama tiga bulan akan dirapel dan dibayarkan April 2019.

1. TAMTAMA. Gaji terendah untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.643.500, naik Rp78.300 dari sebelumnya Rp1.565.200. Gaji tertinggi untuk anggota Polri dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700, naik Rp141.200 dari sebelumnya Rp2.819.500,00).

2. BINTARA POLRI. Gaji terendah berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.103.700, naik Rp100.400 dari sebelumnya Rp2.003.300. Gaji tertinggi untuk pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) Rp4.032.600,00, naik Rp193.800 dari sebelumnya Rp3.838.800.

3. PERWIRA PERTAMA. Gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300, naik Rp130.900 dari sebelumnya Rp2.604.400. Gaji tertinggi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp4.780.600, naik Rp227.900 dari sebelumnya Rp4.552.700.

4. PERWIRA MENENGAH. Gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun Rp3.000.100, naik Rp143.700 dari sebelumnya Rp2.856.400. Gaji tertinggi untuk anggota berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp5.243.400, naik Rp251.400 dari sebelumnya Rp4.992.000

5. PERWIRA TINGGI. Gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp3.290.500, naik Rp127.800 dari sebelumnya Rp3.132.700,00). Gaji tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp5.930.800, naik Rp314.700 dari sebelumnya Rp5.646.100.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CzQ0YD
March 18, 2019 at 05:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Naikkan Gaji Pokok Anggota Polri, Begini Besarannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.