
JAKARTA, iNews.id – Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak nota keberatan atau eksepsi ibunya. Ratna hari ini kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Enggak kaget, tapi kecewa iya,” kata Atiqah di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Kepada wartawan, artis kelahiran 3 Januari 1982 itu enggan banyak bicara. Atiqah mengaku kehadirannya di pengadilan hari ini sekadar mendampingi ibundanya duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, majelis hakim menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah dan Ikhlas
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. “Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili: satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan.
Jaksa mendakwa Ratna telah menceritakan kebohongan tentang penganiayaan yang dia alami dengan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dia jalani di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa,” ujar Jaksa Rahimah di ruang sidang PN Jakarta Selatan, akhir Februari lalu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2ucH9aw
March 20, 2019 at 02:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah: Enggak Kaget, tapi Kecewa"
Post a Comment