
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menilai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sesungguhnya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu lantaran daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang dibuat kementerian itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah invalid alias tidak sah sejak awal.
“Masalah ini berawal dari DP4 dan DP4 itu produk pemerintah, Kemendagri. Kita minta ke depan pemerintah bisa sisir dan perbaiki DP4. KPU jangan diberi data invalid dan bermasalah,” kata Riza di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Menurut dia, ada sejumlah temuan aneh saat pihaknya menyisir DPT Pemilu 2019. Bahkan, temuan dat tak wajar mencapai 17,5 juta pemilih. “Ada 300.000 lebih orang umurnya di atas 90 tahun. Lahirnya 1873, mana mungkin? Ada yang di bawah 17 tahun, bahkan belum lahir. Jadi temuan ini bukan hoaks. Secara komputer ada. Sangat bisa ditemukan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku sudah menyiapkan tim terkait untuk menganalisis temuan-temuan aneh tersebut dan sudah menyampaikannya kepada KPU.
“Data ini ingin kami pastikan di lapangan, apakah betul yang ganda ini? Secara kasat mata terlihat. NIK sama KK sama. Kami juga siapkan tim. Tadi kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami minta Bawaslu ikut bantu. Disisir secara IT,” ucapnya.
“Lalu di lapangan. Ini bagian dari bentuk kepedulian kami terhadap pemilu yang demokratis. Siapa yang diuntungkan? Pasangan 01 dan 02, para caleg, parpol, pemerintah, masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Prabowo Minta Masyarakat Periksa DPT Pemilu Tidak Wajar
Riza mengajak kepada semua pihak untuk menyikapi sejumlah temuan itu dengan bijak, dengan memastikan data temuan tersebut. “Untuk segera kita pastikan apakah orangnya ada atau tidak. Yang bahaya kalau orangnya tidak ada. Harus dihilangkan dan dicoret. Kita tidak prasangka buruk,” ujarnya.
Bawaslu menilai KPU tidak maksimal saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019, sehingga hari ini masih ada saja persoalan yang ditemukan dalam DPT. “Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU itu yang kami temukan,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Menurut dia, coklit yang tak maksimal ini menyebabkan munculnya berbagai masalah menjelang hari pemungutan suara, seperti DPT ganda atau masalah munculnya WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT. Bagja lantas mencontohkan kasus yang luput dari prosedur saat coklit.
“Misalkan, 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap, yang anehnya kami temukan makin banyak jumlahnya. 200 WNA masuk dalam DPT, yang banyak itu di Bali,” ungkap Bagja.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu, ada sekitar 10 hingga 20 persen rumah penduduk yang tidak didatangi langsung oleh petugas coklit KPU. Padahal dalam aturannya, petugas coklit harus mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT.
“Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bagja.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2Cppf9a
March 20, 2019 at 04:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Nilai Karut-marut DPT Pemilu 2019 karena Kesalahan Kemendagri"
Post a Comment