
BERLIN, iNews.id - Warga di negara bagian Jerman, Baden Wurttemberg, bersiap harus membayar mahal jika mencemarkan lingkungan. Mereka harus membayar mahal terutama jika membuang sampah tidak pada tempatnya untuk barang-barang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat dan botol gelas.
Membuang benda-benda itu bisa terkena denda hingga 800 euro atau sekitar Rp13 juta.
Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalan bisa kena denda maksimal 250 euro atau sekitar Rp4 juta. Sebelumnya, denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 euro atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp1,6 juta.
Denda yang ringan itu dinilai tidak membuat pelaku jera.
Pemerintah negara bagian pada akhir 2018 mensahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pemerintan kota sudah kewalahan menangani kebersihan kota akibat sampah yang dibuang sembarangan di jalanan.
Pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg sudah menyiapkan tempat sampah maupun tempat pembuangan puntung rokok cukup memadai di berbagai lokasi.
Bentuk larangan dan besar denda di negara-negara bagian Jerman bervariasi. Biasanya denda ditentukan berdasarkan masalah sampah yang ada di kota masing-masing.
Sejauh ini, pemerintah Baden Wurttemberg merupakan yang pertama yang membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota.
Sedangkan peraturan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Koln hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.
Pada 2017, pemerintah Berlin misalnya menetapkan sanksi denda sebesar 15 ruro atau Rp240 ribu bagi yang merokok di luar area merokok di stasiun kereta api.
"Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita," kata Menteri Lingkungan Hidup Baden WUrttemberg, Franz Untersteller, seperti dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (9/3/2019).
"Karena itu, logis untuk menuntut mereka yang membahayakan atau merusak lingkungan."
Aturan denda pemerintah negara bagian Baden-Wurttemberg yang terbaru mencakup 840 tata tertib dan larangan perihal perlindungan tanah dan air sampai pembuangan sampah dan perlindungan tanaman. Aturan ini bertujuan membantu pihak berwenang dalam menetapkan denda yang sesuai.
"Semoga keputusan baru ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,“ kata Untersteller.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2uzysHm
March 29, 2019 at 06:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bakal Didenda Rp13 Juta"
Post a Comment