Search

Komisi B Usul Tarif MRT Rp10.000 dan LRT Rp6.000, Warga DKI Gratis

JAKARTA, iNews.id – Rapat internal Komisi B DPRD DKI Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Di antaranya, tarif MRT dipatok Rp10.000 per penumpang, sedangkan LRT Rp6.000 per penumpang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, tarif tersebut berlaku untuk warga luar Ibu Kota alias bukan ber-KTP Jakarta. Sementara untuk warga Jakarta pihaknya merekomendasikan agar digratiskan hingga akhir 2019.

“Jadi begini, kami menyetujui usulannya Pemprov DKI Jakarta untuk tarif Rp10.000 dan Rp6.000 itu kan berlaku umum. Usulan kedua yaitu untuk warga DKI sampai akhir tahun digratiskan,” ujar Suhaimi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

BACA JUGA:

MRT Jakarta Dinilai Masih Minim Penanda dan Informasi untuk Penumpang

DPRD DKI Usul MRT Jakarta Gratis, Anies: Rasanya Tidak Mungkin

Dia menuturkan, rekomendasi besaran tarif tersebut sudah diserahkan Komisi B kepada pimpinan DPRD DKI yang nantinya bakal dibahas di dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

Suhaimi pun menjelaskan alasan Komisi B mengusulkan penggratisan MRT dan LRT bagi warga Jakarta. Menurut dia, kebijakan itu bertujuan untuk membiasakan masyarakat Ibu Kota agar berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

“Jadi kami berharap itu masyarakat DKI menikmati dulu. Biar terbiasa dengan transportasi massal yang baru ini sekaligus untuk mengukur kira-kira tingkat keberpindahan masyarakat dari mobil pribadi ke transportasi masal itu sampai seberapa. Nah, itu di antara alasan-alasannya,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ju9WSw
March 21, 2019 at 11:40PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Komisi B Usul Tarif MRT Rp10.000 dan LRT Rp6.000, Warga DKI Gratis"

Post a Comment

Powered by Blogger.