Search

Bangun Rusunami, Kementerian PUPR Kaji Penerapan Skema KPBU

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami). Skema ini mirip dengan pembiayaan untuk jalan tol.

Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, selama ini pembiayaan pembangunan perumahan dilakukan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karenanya, pihaknya melirik skema KPBU untuk sektor perumahan.

"Jadi rumah tidak hanya melalui skema APBN nanti akan kita coba skema KPBU untuk pembangunan rental housing atau rusun milik. Ini lagi di godok," ujarnya dalam sebuah diskusi di acara PUPR Expo 4.0 di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Menurut dia, skema KPBU ini diperlukan karena pembangunan rusunami ini merupakan kebutuhan masyarakat luas. Oleh karenanya skema ini diharapkan dapat direalisasikan lebih banyak.

Belakangan pemerintah menggunakan skema ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur di seluruh negeri. Pasalnya, jika hanya menggunakan skema APBN alokasi anggaran pemerintah tidak mencukupi untum membiayai semua.

"Ini yang kita lakukan lima tahun kemarin. Ada target-target yang dicapai maupun tidak karena keterbatasan dana. Di sinilah peluang, sehingga dalam kurun 15-20 tahun, gap nanti bisa kita isi," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sampai dengan 2030 pemerintah membutuhkan dana hingga Rp2.058 triliun untuk membiayai semua proyek infrastruktur. Namun, anggaran APBN pemerintah hanya mampu memenuhi 30 persennya yaitu sebesar Rp623 triliun.

"Lalu apa yang bisa kita lakukan? Nah KPBU bagaimana bisa penuhi target ini. Siapa yang berperan bank-bank tadi. Supaya nganggur uangnya mari kita gabung di sini dan dijamin uangnya oleh PII," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tPXIJd
March 06, 2019 at 02:03AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bangun Rusunami, Kementerian PUPR Kaji Penerapan Skema KPBU"

Post a Comment

Powered by Blogger.