Search

Ketua DPR: Sudah Saatnya Ditjen Pajak Dipisahkan dari Kemenkeu

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, otoritas pajak nasional ini akan lebih efisien jika ditangani langsung oleh Presiden.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rencana ini sudah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, saat ini revisi UU KUP ini masih belum bergerak dari Komisi XI DPR.

"Sudah saatnya Ditjen Pajak dipisahkan dari Kemenkeu agar lebih efisien dan langsung ditangani Presiden," ujarnya dalam seminar nasional di Gedung ITS, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Nantinya ada pasal-pasal yang mengatur tentang pemisahan institusi pajak ini menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN). Dengan diubahnya status institusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat lebih efisien karena dikontrol langsung oleh Presiden.

"Tidak mungkin (DJP) dibiarkan lama, dia yang mengumpulkan uangnya, mencatatnya sendiri sehingga harus ada kontrolnya," kata dia.

Menurut dia, pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokow9) pada Pemilu 2014. Meskipun beberapa pihak menyebutkan wacana ini sudah ada sejak Megawati Soekarnoputri Putri masih menjabat jadi Presiden.

"Tapi ini kita sedang dibahas di DPR karena kita melihat pembentukan badan yang lebih efisien dalam lebih meningkatkan penerimaan negara. Karena bertanggung jawab langsung ke presiden, kemudian ada parameter-parameter yang lebih terukur dalam meningkatkan penerimaan pajak," ucapnya.

Dia melanjutkan, kendala yang membuat revisi UU KUP ini masih di Komisi XI karena saat ini DPR tengah fokus pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemiliha  Legislatif (Pileg). Begitu pun dengan anggota-anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR).

"Sehingga mungkin dalam waktu 1-2 minggu ini ada sedikit penurunan kegiatan karena semua anggota dan beberapa Kementerian fokus di daerah-daerah," tuturnya.

Pemisahan DJP dari Kemenkeu ini dikebut realisasinya sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir. Dengan demikian, semua program periode 2014-2019 besutan Mantan Gubernur DKI Jakarta ini semuanya bisa terwujud.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CDGCTQ
March 26, 2019 at 07:47PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketua DPR: Sudah Saatnya Ditjen Pajak Dipisahkan dari Kemenkeu"

Post a Comment

Powered by Blogger.