
JAKARTA,iNews.id, – Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis, Kamis (11/7/2019) hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU," kata Daroe Tri Sadono, anggota JPU perkara Ratna Sarumpaet saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Dia menuturkan, harapan jaksa ini karena dalam fakta-fakta persidangan Sarumpaet terbukti menyebarkan hoaks penganiayaan sehingga membuat keonaran.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Menurut JPU, mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Faktanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2JAfpUt
July 11, 2019 at 03:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Berharap Majelis Hakim Vonis Ratna Sarumpaet sesuai Tuntutan"
Post a Comment