JAKARTA, iNews.id - Ada yang berbeda dari penampilan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskribraka) tahun ini. Paskibraka putri tidak lagi mengenakan rok hingga bawah lutut, tapi celana panjang.
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hal itu salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan Diklat Paskibraka pada 12 Juli yang lalu, yang diikuti pihak-pihak terkait.
"Ini bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Niam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, dia mengatakan, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang 'ngepres' (ketat) makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect," tuturnya.
Hal ini, kata Niam, juga menjadi perhatian Kasetpres yang memang sangat detil dan teliti. "Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," ujarnya.
Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
"Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru," ujar Niam.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.
Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan beberapa orang yang belum paham atau salah paham.
"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara," kata Niam.
Terhadap tanggapan sebagaian netizen yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh. "Apalagi memperoleh infonya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," ujarnya.
Saat ini, 68 anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2LOtzVt
July 29, 2019 at 03:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paskibraka 2019 Putri Kenakan Celana Panjang, Ini Penjelasan Kemenpora"
Post a Comment