
WELLINGTON, iNews.id - Kabinet Selandia Baru menyetujui langkah-langkah untuk memperketat undang-undang kontrol senjata, Senin (18/3/2019). Keputusan ini disepakati hanya tiga hari setelah penembakan massal yang mematikan menewaskan lebih dari 50 orang di wilayah Christchurch.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan, rincian langkah-langkah itu akan diluncurkan sebelum pertemuan kabinet Senin depan. Dia mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk 'bertindak'.
Ardern juga mengumumkan penyelidikan atas serangan masjid kembar di Christchurch pada Jumat kemarin, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana orang yang diduga sebagai pelaku -seorang supremasi kulit putih- tidak ditangkap oleh agen-agen intelijen.
Kendati detailnya masih belum jelas, kecepatan Selandia Baru dalam mengambil tindakan pascapenembakan harus diacungi jempol oleh dunia, terutama oleh Amerika Serikat (AS), di mana reformasi soal kepemilikan senjata tak pernah menemui titik temu.
Ardern mengatakan dirinya dan kabinet membutuhkan waktu 72 jam untuk menyepakati hal itu.
"Kami membuat keputusan sebagai kabinet, kami bersatu," kata Ardern, diapit oleh mitra koalisinya dan wakil perdana menteri, Winston Peters, seperti dilaporkan AFP.
Peters, yang partainya sebelumnya menentang perubahan, kini mendukung keputusan perdana menteri sepenuhnya.
"Kenyataannya adalah bahwa setelah pukul 13.00 pada hari Jumat, dunia kita berubah selamanya dan begitu pula hukum kita," katanya.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2HFEFJU
March 18, 2019 at 07:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Hari Pascapenembakan, Kabinet Selandia Baru Perketat UU Senjata Api"
Post a Comment