
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada imigrasi. Surat tersebut permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Dua orang yang dicegah itu, tersangka Samin Tan dan Direktur PT BLEM Nenie Afwani. Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret sampai 14 September 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samintan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dia menuturkan, upaya pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. "Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," uccapnya.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih
Ini Profil Pengusaha Samin Tan, Tersangka Suap Eni Saragih
KPK pada Senin (25/3/2019) telah memanggil tersangka Samin Tan. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain. "Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," katanya.
Samin Tan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019. Sampai saat ini, KPK belum menahan Samin Tan.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2upEJ8G
March 26, 2019 at 08:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap di ESDM, KPK Cegah Samin Tan dan Nenie Afwani ke Luar Negeri"
Post a Comment