Search

Joko Driyono Kaget Ditahan Satgas Antimafia Bola

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus perusakan barang bukti yang juga Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono terkejut dirinya ditahan, Senin (25/3/2019). Hal itu diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

“Tentunya hari ini adalah hari pertama pak Jokdri sebagai tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga. Tetapi, kondisinya normal setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Polda Metro Jaya. Kondisi normal tidak masalah,” tuturnya.

Argo menambahkan setelah pemeriksaan tersebut, Jokdri langsung digiring ke tahanan Mapolda. Dalam melakukan penahanan, Argo mengakui seluruh penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, Jokdri juga diduga kuat ikut berperan melakukan pengaturan skor sepak bola Indonesia.

“Ada beberapa dokumen-dokumen semua ya kemarin sudah disampaikan. Yang kemarin digelarkan oleh Kasatgas Mafiabola itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, Satgas memang lebih dulu Jokdri memeriksa dan menggelar perkara pada kasus perusakan barang bukti sejak pukul 10.00 WIB. Baru kemudian penahanan dilakukan

Penahanan mantan Direktur Badan Liga Indonesia tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan Jokdri dilakukan sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, kemarin.

Hendro mengatakan penahanan terhadap Jokdri berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti, yakni pelanggaran pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Fzoyfc
March 26, 2019 at 07:55PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Joko Driyono Kaget Ditahan Satgas Antimafia Bola"

Post a Comment

Powered by Blogger.