
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan layanan surat keterangan (suket) bagi yang telah melakukan perekaman, pada hari libur.
Instruksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat digunakan untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
BACA JUGA:
MK: Surat Keterangan Perekaman e-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos
Pemungutan Suara 17 April, Ini Tahapan Lengkap Pemilu 2019
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, putusan MK sangat adil dan progresif. Mengingat, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan tersebut, dia mengharapkan, masyarakat yang belum merekam pro-aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini 98 persen wajib e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.
"Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak," tutur Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2019).
Dukcapil, dia menjelaskan, juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro-aktif mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman," kata Zudan.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan kepemilikan KTP-elektronik sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2UpfZMx
March 29, 2019 at 11:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Perintahkan Layanan Perekaman e-KTP di Hari Libur"
Post a Comment