
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah merancang aplikasi layanan khusus haji dan umrah. Aplikasi ini bernama, Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus.
Dia menjelaskan, saat ini jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 87 persen dari total penduduk, atau 13 persen penduduk muslim dunia. Dana haji yang terkumpul sampai tahun 2019 diperkirakan bisa mencapai Rp119,5 triliun, dan akan terus bertambah hingga tahun 2022 menjadi sekitar Rp147,6 triliun.
Namun, dia masih cukup prihatin dengan kondisi haji dan umrah di Indonesia. Pasalnya, masih marak terjadi tindak kecurangan dan penipuan. Untuk meminimalkan potensi kecurangan dan penipuan, pihaknya akan membuat nota kesepahaman antar-Kementerian dan Lembaga (K/L) agar bisa mengawasi penyelenggara haji dan umrah ilegal melalui aplikasi ini.
"Pemerintah tengah membangun layanan digital mengantisipasi permasalahan ibadah umrah jadi bisa memilih travel yang terpercaya dan memiliki penilaian yang baik," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Saat ini, para calon jemaah haji bisa mengantisipasi penipuan dari agen travel haji dan umrah, dengan beberapa hal. Salah satunya, lebih wasapada terhadap agen travel dengan harga yang terlalu murah.
"Selain itu, penyelenggara itu bermasalah juga tidak memiliki izin resmi dari Kemenag (Kementerian Agama) atau tidak memiliki kantor cabang yang berizin serta memiliki pinjamaan pihak lain," ujar Darmin.
Ke depannya, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu berharap, sektor umrah dan haji mampu menarik wisatawan dari Arab Saudi. Dengan begitu, transaksi neraca dagang bilateral negara mampu berjalan dengan stabil.
"Kita perlu mendorong pelaksanaan haji dan umrah kita atau travelnya jangan cuma mengampanyekan orang untuk umrah atau haji tapi juga undang orang Saudi ke Indonesia, sehingga neraca jangan pincanglah," tutur Darmin.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2TkFUFh
March 06, 2019 at 10:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berantas Travel Haji dan Umrah Bodong, Ini Strategi Menko Darmin"
Post a Comment