Search

2 Nama Cawagub DKI Sudah Dikantongi DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan telah menerima surat keputusan (SK) dari partai pengusung Gubernur Anies Baswedan, Gerindra dan PKS, terkait dua nama calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Sandiaga Uno. Politikus yang akrab disapa Pras itu mengatakan, surat tersebut merekomendasikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub DKI 2019-2022.

“Hari ini, jam 09.20 WIB tanggal empat bulan tiga Tahun 2019, saya menerima surat pemberitahuan untuk menyampaikan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2019-2022. Kemudian di sini tertera nama yang diajukan dari partai pengusung Gerindra dan PKS, ada dua nama yaitu Haji Agung Yulianto dan Haji Ahmad Syaikhu,” ungkap Pras di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dia pun mengaku telah mencermati surat yang ditandatangani oleh delapan pimpinanan partai pengusung itu, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Delapan orang itu terdiri atas dua pimpinan DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik (ketua) dan Husni Thamrin (sekretaris), dan; dua pimpinan DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo (ketua) dan Agung Yulianto (sekretaris). Selanjutnya, dua pimpinan DPP Partai Gerindra yaitu Prabowo Subianto (ketua umum) dan Ahmad Muzani (sekretaris jenderal), dan; dua pimpinan DPP PKS, Muhammad Sohibul Iman (ketua umum) dan Mustafa Kamal.

BACA JUGA: DPRD Terima Dua Nama Cawagub DKI dari Anies

Pras mengatakan, dua kandidat wakil gubernur yang telah diajukan Gerindra dan PKS nantinya akan diselesaikan melalui forum dan paripurna DPRD DKI Jakarta. Dalam mekanisme tersebut, pihaknya akan menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk menjadwalkan tanggal dari proses penentuan pemilihan wagub DKI melalui Badan Musyarawah (Bamus) yang diisi seluruh fraksi DPRD.

Sesuai peraturan yang berlaku, kata Pras, kuorum untuk menentukan wagub DKI Jakarta setidaknya 2/3 jumlah anggota DPRD. “Jadi, 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Dalam mekanisme ini, juga setelah di-Bamus-kan di dalam rapim (rapat pimpinan) gabungan dengan gabungan fraksi di DPRD ini akan menentukan tanggal berapa,” ujarnya.

Kemudian, pansus yang dibentuk nantinya juga akan mengatur jalannya proses pemilihan melalui voting di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Mekanisme voting itu bisa melalui pemilihan tertutup ataupun terbuka. “Dalam rapat pimpinan gabungan nanti ada sedikit pansus mengatur tata tertib, apa ini terbuka apa tertutup,” kata Pras.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EMtMnB
March 05, 2019 at 03:52AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Nama Cawagub DKI Sudah Dikantongi DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.