Search

Romy Terjaring OTT, Ini Daftar Ketum Parpol Jadi Pesakitan KPK

JAKARTA, iNews.id, - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Saat ini Romy menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan tersebut. ”Ya, betul (yang ditangkap dia (Romy),” kata Barung di Mapolda Jatim.

Hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui adanya operasi tangkap tangan di Surabaya.

Penangkapan Romy menambah panjang daftar ketua umum partai politik di Indonesia yang berurusan dengan lembaga antirasuan tersebut. Sebelumnya terdapat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah lebih dulu menjadi terpidana korupsi.

Berikut kasusnya:

1. Suryadharma Ali. 
Ketua Umum PPP periode 2007-2014. Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi dana haji. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan menteri agama itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp330 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada sidang banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

2. Luthfi Hasan Ishaaq.
Presiden PKS periode 2009-2014. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013.

Pada persidangan, mantan anggota DPR itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat kasasi, MA memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya dicabut.

3. Anas Urbaningrum.
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013. Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan GOR Hambalang oleh KPK pada Jumat (22/2/2013).
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua Umum HMI itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Di tingkat banding, hukumannya diperingan menjadi 7 tahun penjara. Namun dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, MA memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar kepada negara.

4. Setya Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2017. Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri oleh KPK pada Senin (17/7/2017). Setelah melalui persidangan panjang dan penuh “drama”, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Jika dikurskan saat ini nilainya setara Rp66 miliar. Setnov menerima putusan itu.

5. M Romahurmuziy.
Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Romy menggantikan Suryadharma Ali setelah terjadi dualism kepemimpinan di PPP. Dia terpilih sebagai ketua umum di Muktamar VIII PPP 2014 di Surabaya.

Romy ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Editor : Zen Teguh

TAG :

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ua2rFD
March 15, 2019 at 09:40PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Romy Terjaring OTT, Ini Daftar Ketum Parpol Jadi Pesakitan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.