JAKARTA, iNews.id - Polisi mengizinkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet pulang usai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa terkait orasinya di depan Istana Negara yang dinilai menghina institusi TNI.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan terhadap Robet tetap berlanjut. Dia memastikan proses penyidikan sesuai standa operasional prosedur (SOP).
"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R (Robertus Robet) akan dipanggil ulang kembali, tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA:
Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari
Tolak Rencana Dwi Fungsi TNI, Aliansi Dosen Desak Pembebasan Robet
Dia menuturkan, polisi sudah melakukan gelar perkara sebelum menjemput paksa Robet di rumahnya. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ucapnya.
Robet ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 01.30 WIB.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2NO1dcb
March 08, 2019 at 12:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Robet Diizinkan Pulang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut"
Post a Comment