JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Faiziah. Dia diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurul Faizah dimintai keterangan untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia berharap Nurul Faizah bersedia memberikan keterangan semua yang diketahuinya seputar kasus tersebut.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/3/2019).
BACA JUGA:
Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Serahkan 8 Dokumen Banggar ke KPK
Kasus DAK Kebumen, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Pegawai Kemenkeu
Dalam kasus tersebut KPK sudah memeriksa Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subeno. Mereka dikonfirmasi mengenai proses pengajuan anggaran tambahan DAK 2017.
Pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2C6BC9P
March 04, 2019 at 05:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Banggar DPR"
Post a Comment