
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) dari dua perusahaan berbeda. Keduanya diperiksa terkait kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.
Dirut PT 2001 Pangripna, Andrian Tejakusuma dan Dirut PT Bandung Management and Economic Center (PT BMEC) Sutisna. Keduanya diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputro).
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/2/2019/).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil 10 orang lainnya, yaitu Kadiv P3 PJT II Esthi Pambangun, Manajer Unit ULP PT PJT II Endarta dan Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II, Firman. Kemudian, mantan Kepala Divisi SDM Saur Saragih, Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II dan Staf PT BMEC Achmad Khaerudin.
BACA JUGA:
Kisah Dirut PJT II, Raih Revolusi Mental Award Menjadi Tersangka KPK
KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Tersangka
Dari pihak swasta KPK memanggil Andriani Yaktiningsasi dan Astrut serta seorang konsultan Faizal. KPK juga memanggil mahasiswa bernama Lintang.
"Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan KPK dan mengatakan keterangan yang sebenarnya," ucapnya.
Tersangka Djoko Saputro merupakan Dirut Perusahaan Umum Jasa Tirta II. Dalam kasus ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2GJC1Tu
February 27, 2019 at 06:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PJT II, KPK Panggil Dirut PT 2001 Pangripna dan Dirut PT BMEC"
Post a Comment