Search

Soal Proyek Rumah Rakyat, Pengembang Keluhkan Aturan Kementerian PUPR

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengeluhkan beberapa regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sektor perumahan. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kualitas bangunan rumah.

Ketua Umum Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, dalam aturan Kementerian PUPR menyamaratakan kualitas bangunan antara rumah rakyat dan komersial. Tak hanya itu, lanjut Endang, dalam membuat satu rumah membutuhkan verifikasi yang cukup banyak sekali.

"Dengan adanya beberapa regulasi yang berkaitan dengan kualitas. Banyaknya verifikasi sehingga kami disamaratakan membangun rumah rakyat dan rumah mahal," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dengan disamaratakan antara kualitas rumah khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah komersial, maka pihaknya kesulitan untuk membangun rumah murah. Bahkan, Himperra lebih memilih untuk membangun rumah komersial karena biaya yang dibutuhkan juga sama.

Di sisi lain lanjut Endang, pihaknya juga terkendala oleh biaya pembangunan yang terbatas. Apalagi jika kualitas rumah MBR harus disamaratakan dengan rumah komersial maka biaya yang dikeluarkan juga lebih tinggi.

"Ada tiga isu penting anggaran kami terus terang sangat khawatir dan berulang kali timing habisnya Juli. Mohon supaya jangan sampai MBR terugikan dan akan menunjukkan niat untuk mengatasi masalah itu," ucapnya.

Menurut Endang, jika hal tersebut tidak dilakukan justru peran pemerintah untuk mendukung program rumah khusus MBR sangat dipertanyakan. Sebab ada pengembang yang berniat untuk membangun rumah justru terhambat oleh masalah hal-hal nonteknis.

"Dan ini adalah menimbulkan pertanyaan seberapa kuat niat pemerintah dalam membangun MBR," ucapnya. (Giri Hartomo)

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tunelz
March 05, 2019 at 09:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Proyek Rumah Rakyat, Pengembang Keluhkan Aturan Kementerian PUPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.