Search

Sesuaikan Harga Gas Pipa, BPH Migas: Agar Badan Usaha Tidak Rugi

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyesuaikan harga gas per meter kubik melalui jaringan gas (jargas) sebesar Rp4.250 untuk golongan RT 1 dan PK 1 serta Rp6.250 untuk golongan RT 2 dan PK 2. Harga ini berlaku di tujuh kabupaten dan kota tertentu.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, sebelum adanya penetapan harga gas ini, banderol gas di berbagai daerah tidak merata. Ada yang menjual di bawah Rp4.000 hingga di atas Rp4.000 per meter kubik.

Hal ini menurutnya justru membuat badan usaha yang membangun infrastruktur jargas merugi. Oleh karenanya, BPH Migas selaku regulator perlu mengatur hal ini sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2004.

"Kita coba (atur) harga ini agar badan usaha tidak bleeding, dulu kan bleeding terus. Contoh PGN nih, tidak mau dia, ogah-ogahan. Jadi kita menghindari badan usaha rugi," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Selain itu, pertimbangan utama dalam menghitung harga gas ini adalah tidak melebihi harga gas elpiji per kilogaram. Dengan demikian, harga yang saat ini ditetapkan sudah pas karena tidak memberatkan badan usaha maupun masyarakat.

Dia melanjutkan, jika harga gas menyamai bahkan lebih mahal dari elpiji maka pihaknya kesulitan melakukan konversi. Padahal, penggunaan jargas ini dicanangkan pemerintah agar bisa mengurangi impor elpiji yang membengkak.

"Kita yakinkan juga Pemda bahwa jargas ini baik untuk masyarakat, yang penting kan harganya tidak melebih elpiji. Begitu kita bilang gitu, daya beli masyarakat tidak ganggu," ucapnya.

BPH Migas juga telah melakukan sosialisasi kepada Pemda mengenai penyesuaian harga ini. Begitu pun dengan kelebihan penggunaan jargas yang lebih ramah lingkungan dan hemat ketimbang elpiji untuk masyarakat.

"Kita kan ada public hearing dengan Pemda. Kita jelaskan juga ke Pemda bahwa gas bumi penting untuk masyarakat. Kalau Pemda, masyarakat sih maunya tidak naik. Tapi ini kenaikannya bertahap kok," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UgFZpQ
March 06, 2019 at 04:24AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sesuaikan Harga Gas Pipa, BPH Migas: Agar Badan Usaha Tidak Rugi"

Post a Comment

Powered by Blogger.