Search

Sebar Video Live Penembakan Masjid, Remaja Ini Terancam Bui 14 Tahun

CHRISTCHURCH, iNews.id - Pria 18 tahun di Christchrch, Selandia Baru, Senin (18/3/2019), dibawa ke Pengadilan Distrik Christchurch atas dakwaan menyebarkan video livestreaming penembakan di Masjid An Nur pada Jumat pekan lalu.

Remaja yang identitasnya disembunyikan itu juga dituduh menyebarkan foto masjid lokasi penyerangan disertai tulisan "target diinginkan" serta menghasut kekerasan.

Jaksa penuntut mengatakan, atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun untuk setiap dakwaan. Dia akan dihadirkan ke sidang kembali pada 8 April.

Meski demikian, jaksa penuntut tak mendapati bukti bahwa remaja itu terlibat secara langsung dalam penyerangan.

Ini merupakan sidang kedua terkait penembakan brutal yang menewaskan 50 jamaah Salat Jumat di dua masjid. Pelaku utama, Brenton Tarrant, pria 28 tahun warga Australia, lebih dulu diseret ke pengadilan pada Sabtu (16/3/2019) dan dituntut atas kasus pembunuhan.

Tarran menyiarkan langsung penembakan brutal itu melalui akun media sosialnya. Dia menaruh kamera di tubuhnya sehingga orang-orang dapat secara langsung melihat apa yang dilakukannya. Tak heran jika dalam waktu singkat video itu tersebar ke penjuru dunia hingga memicu kecaman.

Facebook dalam pernyataannya menegaskan video livestreaming itu sudah dihapus tak lama setelah menerima laporan dari polisi.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Oa9rLR
March 18, 2019 at 05:55PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebar Video Live Penembakan Masjid, Remaja Ini Terancam Bui 14 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.