JAKARTA, iNews.id - Polisi menilai orasi yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet di depan Istana Negara terindikasi mengganggu ketertiban umum. Atas dasar itu polisi secara proaktif membuat laporan model A.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan model A, yaitu suatu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi menjemput paksa Robet di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat pada dini hari.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA:
Robet Diizinkan Pulang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari
Dia mengaku memiliki beberapa bukti untuk menjerat Robet. Pertama keterangan saksi ahli dan pengakuan Robet saat orasi di depan Istana.
"Pemilihan diksi, pemilihan narasi dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 nya terpenuhi di situ," ucapnya.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau berita bohong (hoaks) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2UonYG7
March 08, 2019 at 01:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Nilai Orasi Robet di Depan Istana Terindikasi Ganggu Ketertiban"
Post a Comment