Search

Pertimbangan Polisi Belum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Andi Arief

JAKARTA, iNews.id - Polisi belum mengabulkan permohonan rehabilitasi ketergantungan narkoba yang diajukan keluarga politikus Partai Demokrat Andi Arief. Polisi memiliki pertimbangan hukum mengapa belum mengabulkan permohonan tersebut.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Saat ini Andi dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Dia positif menggunakan methamphetamine sesuai labfor," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi acuan penyidik dalam penanganan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Andi Arief. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika dan Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.

BACA JUGA:

Pengacara dan Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Andi Arief

Polisi Diminta Ungkap Siapa Perempuan terkait Penangkapan Andi Arief

Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

Dia menuturkan, Andi diketahui positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat penggerebekan.

"Dasar Polri khususnya melakukan asesmen terhadap pengguna atau penyalahguna narkoba itu sudah ada SOP yang mejadi acuan bagi penyidik," katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VBJLdK
March 05, 2019 at 10:26PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pertimbangan Polisi Belum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Andi Arief"

Post a Comment

Powered by Blogger.