Search

Pengemudi Ojek Online Tetap Ngotot Minta Tarif Rp3.000 per Kilometer

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan belum memutuskan besaran tarif ojek online meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 sudah terbit. Aliansi Driver Online (ADO) tetap meminta tarif ojek online sebesar Rp3.000 per kilometer (km).

"Usulan dari kami di angka Rp3.000 kotor, dipotong fee aplikasi 20 persen, jadi hanya terima Rp2.400 net," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Rabu (20/3/2019).

BACA JUGA:

ADO: Sekarang Ojek Online Diakui dan Bisa Beroperasi Dimana Pun

Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

Dia menilai, tarif yang diusulkan oleh aplikator sebesar Rp1.600 per km terlalu rendah. Menurut dia, pendapatan pengemudi ojek online berkurang drastis akibat tarif rendah yang dikenakan kepada konsumen.

Meski begitu, dia mengaku masih menanti terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) soal besaran tarif ojek online. SK ini nantinya menjadi dasar yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aplikator.

Christiansen berharap, penentuan tarif dalam SK tersebut memakai sistem zonasi. Menurut dia, tarif ojek online tidak bisa dipukul rata, karena komponen biaya jasa yang diatur dalam Permenhub 12/2019 berbeda.

"Kami harapkan ada pembagian zonasi, karena satu daerah dengan daerah lain berbeda," katanya.

Pada Selasa kemarin (19/3/2019), Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, usulan tarif yang diajukan pengemudi terlalu tinggi dan memberatkan para pengguna. Dia membocorkan tarif akan diambil di antara usulan pengemudi dan aplikator.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Htxsxf
March 20, 2019 at 10:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengemudi Ojek Online Tetap Ngotot Minta Tarif Rp3.000 per Kilometer"

Post a Comment

Powered by Blogger.