Search

Pemerintah Matangkan Aturan PNS Bergaji 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sehingga aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang berpenghasilan Rp8 juta bisa menikmati program tersebut.

"Kita sekarang lagi matangkan, supaya ketika policy-nya dikeluarkan kemudian ditarik lagi, tidak seperti itu," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia melanjutkan, revisi aturan ini dilakukan untuk memperluas cakupan ASN, TNI dan Polri yang berpenghasilan Rp8 juta bisa membeli rumah bersubsidi. Pasalnya, selama ini banyak permintaan FLPP dari kalangan berpenghasilan di atas Rp4 juta.

"Selama ini kan permintaan orang banyak yang diatas Rp4 juta meskipun selama ini Rp4 juta kita ada customer-nya, kemudian ada orang yang naik di atas Rp4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah. Itu yang mau ditangani," ucapnya.

Selain itu, bagi ASN, TNI, dan Polri yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta juga diperbolehkan mengambil rumah dengan skema FLPP selama mampu membayar cicilannya. "Itu kan (Rp8 juta) angka maksimum. Rp4 juta maupun Rp8 juta angka maksimum. Yang di bawah itu boleh-boleh saja," kata dia.

Dengan adanya revisi ini, akan semakin banyak pegawai negeri sipil (PNS) dapat memiliki rumah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai target 1 juta rumah bersubsidi pada 2019.

"Jadi misalnya developer membangun rumah dengan harga lebih tinggi. Tapi kalau dia tidak akan laku di pasar kan tidak akan dibangun. Itu mekanismenya pasar akan seperti itu nanti, mereka pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," tuturnya.

Bila aturan ini rampung, ASN golongan III dan IV akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp300 juta sedangkan golongan I dan II sebesar Rp250 juta. Kemudian, tipe rumah yang bisa didapat maksimal ukuran 72 serta dan tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan tenor pembayaran selama 20 tahun.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ENzs0v
March 05, 2019 at 11:11PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Matangkan Aturan PNS Bergaji 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi"

Post a Comment

Powered by Blogger.