Search

Parlemen Rusia Loloskan RUU untuk Hukum Pengkritik Putin dan Kremlin

MOSKOW, iNews.id - Majelis rendah Rusia meloloskan dua RUU yang membatasi kritik online terhadap pemerintah atau Kremlin termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin, dan menghukum siapa pun yang menghina negara.

RUU itu juga memberi pemerintah hak untuk menjatuhkan hukuman penjara atau denda terhadap pihak yang menerbitkan informasi yang salah tentang pemerintah.

Dilaporkan Associated Press, Jumat (8/3/2019), majelis rendah yang dikontrol Kremlin, Duma, meloloskannya pada Kamis (7/3) dan diduga juga akan diloloskan oleh Majelis Tinggi, untuk kemudian dikirim kepada Presiden Vladimir Putin untuk ditandatangi sebagai undang-undang.

Hukum itu menyatakan, orang yang terbukti bersalah menerbitkan materi tidak sopan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat, negara, dan lambang negara Federasi Rusia akan dikenakan hukuman.

Mereka yang kedapatan mempublikasikan informasi tersebut diberi waktu sehari untuk memperbaiki atau menghapusnya. Jika gagal dilakukan, jaksa akan memblokir mereka.

Pelaku yang mengulangi perbuatannya terancam dihukum hingga 15 hari penjara.

Penentang legislasi ini menilainya sebagai bagian dari upaya Kremlin untuk memberangus kritik dan memperketat kendali atas masyarakat.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EWuoY0
March 08, 2019 at 05:15PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parlemen Rusia Loloskan RUU untuk Hukum Pengkritik Putin dan Kremlin"

Post a Comment

Powered by Blogger.