JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara yang belum maupun sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyelenggara negara itu, baik DPR, DPD maupun DPRD Provinsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, total nama yang diumumkan 18.353 penyelenggara negara. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019.
"Kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
BACA JUGA:
KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendesak penyelenggara negara yang belum membuat LHKPN kepada KPK. "Tapi khusus KPU sendiri saya sudah meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar semua melaporkan LHKPN tepat waktu. Nah, hari ini juga kami akan update," ucap Arief.
Sementara terkait penyelenggara negara yang belum memberikan LHKPN, KPU belum memberikan sanksi. Namun, diakui persoalan politik uang menjadi pembasan dalam pertemuan KPU dengan KPK hari ini. "Diskusi tentang money politic selalu kita lakukan setiap saat (bersama KPK)," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2I6raUu
April 08, 2019 at 07:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Akan Umumkan Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan"
Post a Comment