Search

Oegroseno dan Andy Sommeng Diberhentikan dari Komisaris PLN

JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberhentikan Oegroseno dan Andy N. Sommeng dari dewan komisaris. Meski diberhentikan bersamaan, keduanya menduduki jabatan komisaris dalam kurun waktu yang berbeda.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (4/3/2019), keputusan pemberhentian dua komisaris diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Februari 2019.

Pensiun sebagai Wakapolri pada 2013, Oegroseno menjabat sebagai komisaris independen PLN pada 17 Oktober 2014 melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/10/2014. Dengan begitu, Oegroseno menjabat sebagai pejabat PLN sekitar 4 tahun 5 bulan.

Posisi Oegroseno sebagai Komisaris Independen PLN digantikan seniornya yang juga purnawirawan perwira tinggi Polri, Deden Juherja. Jabatan terakhir lulusan Akpol 1985 di Mabes Polri ini adalah Asisten Operasi Kapolri.

Sementara Andy diangkat menjadi komisaris PLN pada 12 Juli 2017 lewat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-128/MBU/07/2017. Andy pensiun pada tahun 2017 sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Posisi Andy digantikan Rida Mulyana. Rida yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM baru saja dilantik pada akhir Februari 2019 sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Jabatan tersebut ditinggalkan oleh Andy yang pensiun.

Berikut susunan dewan komisaris PLN terhitung 28 Februari 2019:

1. Ilya Avianti - Plt Komisaris Utama merangkap Komisaris
2. Deden Juhara - Komisaris Independen
3. Darmono - Komisaris Independen
4. Rida Mulyana - Komisaris
5. Budiman - Komisaris
6. Aloysius Kiik Ro - Komisaris
8. Rionald Silaban - Komisaris
9. Darmawan Prasodjo - Komisaris

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GYNtdY
March 04, 2019 at 09:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Oegroseno dan Andy Sommeng Diberhentikan dari Komisaris PLN"

Post a Comment

Powered by Blogger.