Search

Jelang Sidang Putusan, KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Lucas terkait kasus membantu pelarian Eddy Sindoro. Agenda sidang hari ini, Rabu (20/3/2019), adalah pembacaan putusan alias vonis.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap dakwaan dan bukti yang telah ditunjukkan jaksa diterima majelis hakim. Sehingga, Lucas dapat dijatuhi vonis maksimal.

"KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim pengadilan Tipikor. Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," katanya saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

BACA JUGA:

Berkas Eddy Sindoro Lengkap, KPK Limpahkan ke Penuntutan

Eddy Sindoro Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap Panitera PN Jakpus

Selama DPO KPK, Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro Berada di 4 Negara

KPK percaya diri pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang solid seperti keterangan saksi dan bukti elektronik di persidangan yang didukung keterangan ahli. Febri tidak mempersoalkan apabila ada bantahan-bantahan terhadap bukti-bukti tersebut.

"KPK memandang telah mengajukan bukti-bukti yang solid di pengadilan untuk kasus tersebut. Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," tuturnya.

Meski begitu, Febri mengajak masyarakat menghormati apapun putusan hakim dan institusi peradilan terhadap Lucas. "KPK juga mengajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan Hakim. Mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," ucapnya.

Lucas diduga berperan tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia. Jaksa menduga Lucas membantu Eddy kabur ke sejumlah negara yakni Bangkok dan Thailand. Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Diketahui Eddy selama dua tahun berada di luar negri, padahal dirinya merupakan tersangka kasus suap. Lucas diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TipWqr
March 20, 2019 at 07:46PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jelang Sidang Putusan, KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal"

Post a Comment

Powered by Blogger.