
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengidentifikasi sekitar 17 juta hektare (ha) lahan di Kalimantan dan Sumatera yang izinnya tumpang tindih. Hal tersebut terjadi lantaran adanya perbedaan izin yang dikeluarkan pusat dengan daerah.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Abidin menyebut, lahan di Kalimantan yang izinnya tumpang tindih mencapai 10,43 juta ha sementara di Sumatera sebanyak 6,47 juta ha.
"Jadi ini masih tumpang-tindih. Di Kalimantan indikasi izinnya tumpang tindih 19,3 persen dan Sumatera 13,3 persen. Nah ini yang bermasalah, perlu penyelesaian," katanya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Hasanuddin menyebut, masih banyaknya lahan yang bermasalah disebabkan adanya ketidakselarasan antara penerbitan izin di pemerintah pusat dan daerah. Tumpang tindih izin tersebut terjadi di antaranya terjadi pada izin Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan hutan produksi.
"Contohnya, yang tadi satu wilayah daerah HGU-nya tahun 1994. Tapi, tiba-tiba keluar SK menteri kehutanan bahwa itu hutan produksi. Ada juga mungkin izin yang satu keluar dari pusat, yang satu keluar dari daerah jadi tumpang tindih," ujar Hasanuddin.
Atas dasar itulah, kata dia, pemerintah tengah fokus merampungkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan ini diharapkan bisa menuntaskan tumpang tindih perizinan di banyak titik.
Namun, kata Hasanuddin, upaya menyelesaikan kebijakan itu bukan hal yang mudah, karena memakan waktu yang cukup lama. Banyak kepentingan yang harus didiskusikan.
"Masalah sinkronisasi bukan hal yg mudah. Itu ada aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan. Menyelesaikan itu perlu waktu," ucap dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://ift.tt/2Ug0t5a
March 27, 2019 at 02:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Izin 17 Juta Hektare Lahan di Kalimantan dan Sumatera Bermasalah"
Post a Comment