Search

Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan ojek online pada tanggal 11 Maret 2019. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

Ada sejumlah poin yang diatur yang menyangkut lima aspek, yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Berikut enam fakta penting tentang aturan ojek online:

1. Pengemudi ojek harus sopan hingga "kuasai" jalan

Sebagai transportasi umum, aspek keamanan dan kenyamanan bagi penumpang menjadi poin penting dalam Permenhub 12/2019 sebagai standar pelayanan minimum (SPM). Berbagai syarat diatur mulai dari cara berpakaian yang bersih dan rapi hingga perilaku yang harus ramah dan sopan.

Pengemudi ojek harus menggunakan kelengkapan standar minimal seperti helm ber-SNI, pakaian yang bersih dan rapi, jaket dengan bahan yang bisa memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan siap sedia membawa jas hujan.

Keahlian pengemudi dalam berkendara juga penting. Mereka harus memiliki SIM C, menguasai wilayah operasi, hingga mengerti aturan lalu lintas dengan benar di samping kondisi fisik yang prima serta larangan merokok dan melakukan aktivitas lain seperti melihat GPS saat berkendara.

Untuk kenyamanan, sepeda motor mereka juga harus dirawat secara rutin. Penumpang yang dibawa tidak boleh lebih dari satu orang. Demi keamanan bersama, pengemudi dan penumpang dilarang keras membawa senjata tajam.

2. Formula tarif ditetapkan, besaran masih dibahas

Aturan yang baru saja diterbitkan pemerintah itu tidak menyebutkan secara spesifik soal tarif ojek online per kilometer (km). Isu ini menjadi yang paling alot saat pembahasan aturan ojek online.

Meski begitu, pasal 11 Permenhub 12/2019 mengatur soal formula yang menjadi dasar perhitungan biaya jasa. Ada 12 komponen mulai di antaranya penyusutan kendaraan, BBM, pajak kendaraan bermotor, dan pulsa.

Besaran tarif ojek online dipastikan akan dituangkan dalam SK Menhub yang dievaluasi setiap tiga bulan sekali. SK Menhub akan terbit minggu depan. Kemenhub membocorkan tarif tersebut diambil dari median usulan Go-jek Cs dan tuntutan pengemudi.

Aplikator mengusulkan tarif Rp1.600 per km sementara pengemudi rata-rata menuntut tarif Rp2.400 per km. Dengan demikian, tarifnya ada di kisaran Rp2.000 per km. Selain 12 komponen jasa, kemampuan bayar penumpang menjadi faktor tidak tertulis untuk menentukan tarif.

3. Aplikator wajib sediakan shelter

Keberadaan ojek online yang menjamur membuat sejumlah titik kerap terjadi kemacetan seperti di stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sebagainya.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan Go-jek untuk membangun shelter, sehingga pengemudi tidak parkir sembarangan. Dalam pasal 8 secara eksplisit disebutkan, pengemudi harus berhenti dan parkir di tempat yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Aturan yang sama juga menyebut bahwa pembangunan shelter menjadi kewajiban aplikator. Namun, pemerintah menyatakan akan membantu penyediaan shelter tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HHgavO
March 20, 2019 at 07:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.