
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam gelar perkara KPK, pria yang biasa disapa Romy itu diduga menerima suap dari dua pejabat Kemenag sebesar Rp300 juta.
Suap pertama diterima sebesar Rp250 juta. Suap tersebut diberikan Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Suap diberikan untuk memuluskan rencana Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
BACA JUGA:
TKN Hati-Hati soal Pergantian Romy, Hasto: Kami Menunggu Sikap PPP
TKN Pastikan Kasus Romy Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin
Romy kembali menerima suap sebesar Rp50 juta setelah berhasil meloloskan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq Wirahadi), HRS (Haris Hassanudin) dan AHB (Abdul Wahab) bertemu dengan RMY (Romahurmuziy) untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," ucapnya.
Selain Romy, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romy.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2udTk6M
March 16, 2019 at 11:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelar Perkara KPK, Romy Diduga Terima Suap Rp300 Juta"
Post a Comment