
NEW YORK, iNews.id - Kota di negara bagian New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan keadaan darurat pada Selasa (26/3) setelah dilanda wabah campak. Pihak berwenang melarang anak-anak yang belum divaksinasi berada di tempat-tempat umum, untuk mencegah penyebaran penyakit.
Kondisi ini ditetapkan pada Rabu (27/3/2019) tengah malam dan akan diberlakukan selama 30 hari. Tindakan itu diumumkan oleh pejabat di Kota Rockland, 25 mil (40 kilometer) utara Kota New York.
Dia menyebut, tempat yang dimaksud tempat umum adalah lokasi di mana terdapat lebih dari 10 orang berkumpul, termasuk angkutan umum.
"Kami harus melakukan segala daya kami untuk mengakhiri wabah ini dan melindungi kesehatan mereka yang belum dapat divaksinasi karena alasan medis dan anak-anak yang terlalu muda untuk divaksinasi," kata pejabat wilayah Rockland, Ed Day, seperti dilaporkan AFP.
Day juga mengkritik beberapa penduduk yang menolak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Di Kota Rockland, dengan populasi lebih dari 300.000 orang, tercatat ada 153 kasus campak. Kasus ini dinyatakan dihapus secara resmi pada 2000.
Day mengatakan, meskipun kampanye besar-besaran untuk vaksinasi dilakukan sejak Oktober, sekitar 27 persen anak di bawah umur berusia satu hingga 18 tahun tetap belum divaksin.
Lingkungan yang terkena dampak terburuk adalah mereka dengan populasi Yahudi ultra-Ortodoks yang tinggi, di mana banyak yang menentang vaksin dengan alasan keagamaan.
Secara teori, vaksinasi diperlukan sebagai syarat untuk masuk sekolah di AS, tetapi 47 dari 50 negara bagian -termasuk New York- memberi pengecualian, terutama karena alasan agama.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2HWfjaO
March 27, 2019 at 04:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dilanda Wabah Campak, Kota di New York Umumkan Keadaan Darurat"
Post a Comment