Search

CPO Dijegal Uni Eropa, Menko Darmin: Sawit Turunkan Tingkat Kemiskinan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan kebijakan Uni Eropa yang melarang produk kelapa sawit adalah kebijakan yang diskriminatif dan merupakan bentuk proteksi terselubung terhadap komoditas yang sangat penting bagi Indonesia.

"Tidak ada keraguan (kebijakan sawit Uni Eropa) ini diskriminasi, dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai bahan ilmiah yang saintifik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Briefing Diskriminasi Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit yang digelar di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut dia, produk kelapa sawit adalah produk yang sangat penting bagi Indonesia terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan warga Indonesia.

Dia memaparkan, pada saat ini untuk industri kelapa sawit telah mempekerjakan sebanyak 7,5 juta orang secara langsung dan ditambah 12 juta orang secara tidak langsung. Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan smallholders farmers (petani kecil) yang berjumlah 2,6 juta orang, yang mempekerjakan sebanyak 4,3 juta orang.

"Jelas sawit mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan," kata dia.

Dia menyatakan berbagai daerah yang merupakan penghasil kelapa sawit menurunkan tingkat kemiskinan lebih cepat dibandingkan dengan daerah yang bukan produsen sawit. "Di daerah penghasil kelapa sawit, tingkat kemiskinan turun lebih cepat daripada daerah lain," kata Darmin.

Untuk itu, ujar dia, sawit dan berbagai produknya seperti minyak kelapa sawit atau CPO sangat erat kaitannya dengan pencapaian SDG (Sasaran Pembangunan Global) di Indonesia, terlebih dalam pilar pengentasan kemiskinan.

Sebagai informasi, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II. Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya.

Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap scrutinize document dalam waktu dua bulan ke depan.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Fam3OY
March 21, 2019 at 12:40AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "CPO Dijegal Uni Eropa, Menko Darmin: Sawit Turunkan Tingkat Kemiskinan"

Post a Comment

Powered by Blogger.