JAKARTA, iNews.id - Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa, 5 Maret 2019.
Senior Partner INTEGRITY Denny Indrayana mengatakan, uji konstitusionalitas itu, untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.
"Prinsipnya, hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin, karena merupakan salah satu hak asasi paling penting untuk hadirnya demokrasi di tanah air. Karena itu, jangankan potensi hilangnya jutaan hak memilih, satu suara pun yang hilang harus diselamatkan demi terpenuhinya prinsip dasar konstitusi dan negara hukum Indonesia," katanya.
BACA JUGA:
Per 17 Februari, Warga yang Ajukan Pindah TPS Capai 275.923 Pemilih
Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah
Pengurusan Pindah TPS Diperpanjang, Begini Syaratnya dari KPU
Hal itu disampaikan dia dalam keterangant tertulisnya, di Jakarta, Senin (4/3/2019). Dia pun merujuk putusan MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, yang berisi hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah "hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara."
Rujukan lainnya adalah putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, yang menyebutkan, "hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya."
Faktanya, menurut Denny, masih ada rakyat pemilih yang haknya berpotensi hilang karena belum mempunyai KTP elektronik, karena UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara. Syarat prosedural administratif tersebut, harus dihilangkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
"Apalagi tidak dimilikinya KTP elektronik demikian boleh jadi bukan karena kelalaian dari pemilih, tetapi karena peraturan perundangan yang mengatur demikian," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.
Misalnya, Denny mencontohkan, pemilih yang akan berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP elektronik karena belum mencukupi umur, dan tidak diperbolehkan menurut UU Administrasi Kependudukan.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2XJK4VQ
March 04, 2019 at 04:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu"
Post a Comment