Search

Bawaslu DKI: APK di Jakarta Selatan Paling Banyak Salahi Aturan

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat Jakarta Selatan sebagai daerah yang paling banyak menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

“Ada 3.813 pelanggaran di Jakarta Selatan terkait pemasangan APK,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dia mengungkapkan, selama masa kampanye yang terhitung sejak 23 September 2018 hingga pertengahan Februari ini, total ada 13.578 pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta. Perinciannya, di Jakarta Pusat ada 3.323 pelanggaran, Jakarta Utara 582 pelanggaran, Jakarta Selatan 3.813 pelanggaran, Jakarta Barat 2.673 pelanggaran, Jakarta Timur 3.161 pelanggaran, dan Kepulauan Seribu sebanyak 26 pelanggaran.

“Pelanggaran yang paling banyak dilakukan itu pemasangan APK di pohon dan tiang listrik. Kebanyakan APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik yang sudah kami tertibkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Sebut Tabloid Pembawa Pesan Disebarkan oleh Caleg PDIP

Puadi mengungkapkan, ada pula calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta Barat yang melakukan kampanye di tempat pendidikan. “Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya,” ucapnya.

Kebijakan pemasangan APK sudah diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, APK tidak boleh dipasang di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); sarana dan prasarana publik, serta; taman dan pepohonan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U9QUSe
February 27, 2019 at 08:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu DKI: APK di Jakarta Selatan Paling Banyak Salahi Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.