
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
“Saya ingin sampaikan dulu, hari ini di hari yang ketujuh, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/ 3/2019).
Sementara, atas putusan terhadap terdakwa Henry Jasmen P Sitohang dan Fitradjaja Purnama, jaksa KPK menyatakan menerima putusan hakim. Febri mengatakan, alasan KPK melakukan banding lantaran putusan yang dijatuhkan kepada Billy dinilai tidak proporsional dari tuntutan yang diajukan jaksa.
“Karena kami pandang putusannya belum proporsional dibandingkan dengan tuntutan dan putusan dan yang kedua kami juga mencermati (fakta persidangan),” ujarnya.
Febri berharap penjelasan jaksa yang menyatakan bahwa Billy merupakan mantan residivis kasus korupsi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa di tingkat banding nanti. “Tentu saja kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Suap Meikarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi
Sebelumnya, Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait kasus Meikarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni mantan konsultan Lippo Group Henry Jasmen P Sitohang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,serta; Fitradjaja Purnama dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara, mantan konsultan Lippo lainnya yaitu Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Billy Sindoro terbukti menyuap Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Selain itu, Billy juga terbukti menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Dewi Tisnawari sebesar Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura; Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar; Sahat sebesar Rp952 juta, dan; Neneng Rahmi sebesar Rp700 juta.
Billy dan tiga terdakwa lainnya yang sama-sama berasal dari Lippo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2VTlyQe
March 13, 2019 at 05:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Billy Sindoro Dinilai Tak Proporsional, KPK Ajukan Banding"
Post a Comment