Search

Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

BACA JUGA:

Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Guru di Sidoarjo Diamankan Polisi

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Hingga saat ini, Dedi mengaku, penyidik masih belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Dosen UNJ yang juga aktivis HAM Robertus Robet. (Foto: Youtube)

Sebelumnya, kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, pemeriksaan terhadap Robet belum selesai dilakukan.

"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Sementara kuasa hukum lainnya Nurkholis Hidayat, membenarkan status tersangka Robet. Dia mengungkapkan, pihak pengacara mengetahui status Robet dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Un6bz3
March 07, 2019 at 05:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.