JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini Robert sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," kata kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA:
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Guru di Sidoarjo Diamankan Polisi
Sebar Ujaran Kebencian, Pengurus PKS Ditangkap Polda Kalteng
Robert, menurut dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.
"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR).
Nurkholis Hidayat, yang juga kuasa hukum, membenarka status tersangka Robert. Penetapan status Robert, terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.
Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan olehnya. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2Uk0oKJ
March 07, 2019 at 04:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian"
Post a Comment