
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin niaga dari 48 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM). Izin rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Kepala BPH Mihas Fanshrullah Asa mengatakan, dicabutnya 48 badan usaha dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan tidak membayar iuran BBM kepada BPH migas. Berdasarkan Peraturan BPH Migas, jika badan usaha BBM tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran maka harus dicabut izinnya.
“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Meskipun begitu, dia tidak bisa menjabarkan lebih detail jumlah BBM yang dijual oleh badan usaha tersebut. Sebab, masing-masing perusahaan memiliki kuota penyaluran yang berbeda-beda.
“Nah itu saya enggak hafal persis. Tapi gini, 2018 saja totalnya 53,7 juta KL (kiloliter) untuk nonsubsidi. Itu buat industri memang macam macam. Pertamina saja 44,4 juta KL kan tadi. Sisanya 20 persen tadi misalnya 10 persen yang besar-besar. 10 persen itulah sisanya. Katakanlah maksimal 10 juta KL,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPH Migas, berikuti BU BBM yang tidak hadir dalam verifikasi dan tidak membayar iuran adalah.
1. PT Anayaka Perdada
2. PT Berau Bunker Internasional
3. PT Endo Budiarto Bersaudara
4. PT Energi Nusantara Prima
5. PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa
6. PT Intim Perkasa
7. PT Intim Putra Perkasa
8. PT Khatulistiwa Raya Energy
9. PT Lautan Luas Tbk
10. PT Patra Buana Putra
11. PT Petrobas
12. PT Pumas Petro Lampung
13. PT Putra Naga Sagara
14. PT Raulina Energi
15. PT Sae Petroleum Indonesia
16. PT Sembilan Muara Abadi Petrolium gas
17. PT Senjo Energi Indonesia
18. PT Vian Rama Pratama
Sedangkan yang tidak hadir verifikasi tapi membayar iuran adalah:
1. PT Alwaded Jaya Perkasa
2. PT Dwikarya Niaga Agung
3. PT GasEmas
4. PT Gelora Lintas Samudra
5. PT Inti Lingga Sejahtera
6. PT Masinton Abadi Sentosa
7. PT Tawu Inti Bati
8. PT Mitra Patra Borneo
9. PT Oil Tanking Merak
10. PT Petro Artha Niaga
11. PT Petro Gasindo Intiniaga
12. PT Suma Adi Jaya
13. PT Teknologi Energi Terpadu
14. PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama
15. PT Hude Trindo Niaga Bahari
16. PT Petro Bakti Persada
17. PT Patra SK
18. PT Berkat Restu Guru
19. PT Beringin Petroleum Energy
20. PT Metro Abadi Raya
21. PT Laguna Industri Nusantara
22. PT Tri Putra Atari
23. PT Cipta Sarana
Sementara yang tidak membayar iuran dan hanya verifikasi adalah:
1. PT Bangun Mitra Sejahtera
2. PT Emar Elang Perkasa
3. PT Fajar Bintang Mandiri
4. PT Gemilang Trymo Mulyatama
5. PT Hude Trindo Niaga Bahari
6. PT Nusantara Daya Energi
7. PT Puninar Mitra Abadi (Giri Hartomo)
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2WaLCqh
March 19, 2019 at 12:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Penuhi Aturan, Izin Usaha 48 Penyalur BBM Akan Dicabut"
Post a Comment