Search

Sri Mulyani Dukung Usulan KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya integrasi antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh. Hal ini sebagai bentuk transparansi setiap pejabat negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung usulan tersebut. Pasalnya, saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terintegrasi

"Ya sangat mungkin sekali, LHKPN kan juga menyebutkan NPWP-nya. Di sisi pajak NPWP dengan NIK juga semakin terintegrasi jadi pasti bisa dilakukan berbagai pengintegrasian tersebut selama ini," ujarnya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Pihaknya siap memenuhi kebutuhan KPK terkait data-data yang ada di Kemenkeu. Selama data tersebut dipergunakan untuk menginvestigasi kasus-kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara.

"Toh kalau KPK membutuhkan, kita selalu bisa memenuhi keterangan-keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya," ucapnya.

Dia melanjutkan, selama ini kerja sama dengan KPK terkait penyelesaian kasus-kasus korupsi telah berjalan dengan baik. Namun, untuk pengintegrasian LHKPN ini pihaknya masih menunggu kelanjutan dari usulan Lembaga Anti-Rasuah tersebut.

"Selama ini by request (berdasarkan permintaan) karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau kalau ada kasus yang sedang dikembangkan," tuturnya.

KPK tahun lalu meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Melalui e-LHKPN, peserta calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dapat melapor harta kekayaan mereka dengan cepat.

Berdasarkan peraturan KPK Nonor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap setahun sekali.

Meski begitu, laporan tersebut bisa diakses melalui jaringan internet, yakni dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya unduh formulir permohonan aktivasi e-filling. Isi formulir aktivasi, kemudian scan formulir dikirim ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id atau elhkpn@kpk.go.id.

Selain memudahkan pelapor, masyarakat juga dapat melihat harta kekayaan kepala daerah, hingga capres dan wapres 2019. Harta kekayaan dapat dilihat dengan jelas dan transparan.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EreF1B
March 04, 2019 at 12:01AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Dukung Usulan KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.